Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan atas HAM dan kebebasan
dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan
pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau
pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status
sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang
berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan,
pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum,
sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum
diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang
kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut
dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan
Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula
berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial
dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi.