Istilah good governance
tak bisa dilepaskan dari konteks perbincangan mengenai politik dan
paradigma pembangunan yang berkembang di dunia. Bila dilacak agak
teliti, penggunaan istilah ini belum lebih dari dua dekade. Diduga, good governance pertama kali diperkenalkan sekitar tahun 1991 dalam sebuah resolusi The Council of the European Community yang
membahas Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Pembangunan.. Di dalam
resolusi itu disebutkan, diperlukan empat prasyarat lain untuk dapat
mewujudkan Pembangunan yang berkelanjutan,yaitu mendorong penghormatan
atas hak asasi manusia, mempromosikan nilai demokrasi, mereduksi budget
pengeluaran militer yang berlebihan dan mewujudkan good governance.
Sejak saat itu, good governance mulai diperbincangkan dan diakomodasi
dalam berbagai konvensi dan resolusi yang berkaitan dengan pembangunan,
baik dalam perbincangan pembangunan di UNDP maupun di Lome Convention,
Bantuan Pembangunan yang bersifat Multilateral dan Bilateral.